🦙 Pro Dan Kontra Kurangnya Pendidikan Agama Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Danini menjadi salah satu faktor penyebab penyalahgunaan narkoba pada remaja. Hal ini diperkuat dengan hasil pengamatan Agnes dalam Djuazi (2003), yang menyatakan bahwa warga Kampung Bali menganggap wajar anak mereka menyalahgunakan narkoba karena banyak remaja di lingkungan mereka yang menyalahgunakan narkoba, tetapi mereka tidak memahami Contohdebat pro dan kontra kenakalan remaja. Filtrasi adalah invertebrata. 7 contoh naskah drama singkat dan terbaik unsur unsur dalam debat 1. Argumen Pendapat Debat Mosi Kurangnya Pendidikan Agama Di Rumah Dan Sekolah Menjadi Penyebab Utama Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. Teks Debat Pengertian Fungsi Tujuan Unsur Etika Contoh. PenyebabPenyalahgunaan NAPZA. Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif) umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi. Di sisi lain, kondisi ini juga dapat dialami oleh penderita gangguan mental, misalnya gangguan bipolar atau skrizopenia. Seseorang yang menderita gangguan mental dapat lebih Pendidikan kurangnya pendidikan ilmu dan agama sehingga anak menyimpang pada perbuatan yang tidak baik seperti narkoba. Lingkungan masyarakat, jika lingkungan masyarakat tidak baik, maka akan berpengaruh juga pada perilaku remaja. Dampak Psikologis remaja akibat penggunaan narkoba: Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri Demikiandiungkapkan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Marjuki, pada kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas Tokoh Agama dalam Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA yang diikuti oleh 223 orang tokoh agama dari beberapa provinsi di Hotel Aston Bekasi, Kamis (03/11/2016). "Para tokoh agama sebagai role model diharapkan Kurangnyapendidikan agama di rumah dan sekolah menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkoba pada remaja. 2. Buatlah tanggapan atau argumen yang mendukung mosi-mosi di atas! 3. Buatlah tanggapan atau argumen yang menolak mosi-mosi di atas!. Mohon maaf, kamu sudah tidak bisa isi lembar jawab! Merumuskan Mosi Berdasarkan Isu atau Permasalahan Dilansirdari Kominfo.jatimprov.go.id, pada tahun 2021, angka coba pakai penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja mencapai 57 persen dari total seluruh penyalahgunaan narkoba. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjabarkan, bahwa 82,4 persen anak berstatus pemakai, 47,1 persen sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir. Abstract Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi juga pelajar SMU sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan golongan yang Berbagaifaktor penyebab meningkatnya penggunaan narkotika di masyarakat, seperti faktor pribadi dalam diri pengguna karena kurangnya pemahaman ajaran agama, faktor lingkungan keluarga seperti putusnya komunikasi antara orang tua Bagaimana dampak peredaran dan penggunaan narkoba bagi masyarakat 2. Mengapa narkoba muda beredar di Kabupaten . Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pendidikan merupakan suatu bentuk pembelajaran pengetahuan,keterampilan yang diberikan oleh seorang tenaga pendidik terhadap seorang peserta didik sebagai penerima pembelajaran masih menjadi suatu bidang yang dijadikan sebagai pembentukan karakter dalam menumbuhkan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta didik,yang melibatkan peserta didik dan tenaga pendidik sebagai transformator ilmu pengetahuan bagi dunia pendidikan khusunya peserta didik .Pembentukan karakter yang diberikan oleh guru peserta didik terhadap siswa tidak dapat dipungkiri akan terdapat beberapa kendala dalam pelaksanannya yakni timbulnya salah satu masalah pendidikan yang menjadi sorotan tajam yaitu penyalahgunaan penggunaan Narkoba terhadap peserta didik atau pelajar. Ketika tingkat pendidikan pelajar semakin tinggi maka pastinya mereka akan memiliki lingkungan yang berbeda-beda sehingga siswa perlu proses adaptasi tesebut perlu adanya pengawasan baik dari orang tua maupun dari yang sama dalam situasi tersebut maraknya penggunaan Narkoba dilingkungan sekolah atau sesama pelajar bahkan dalam tempat sepergaulannya ikut kedalam penyalahgunaan Narkoba,Hal tersebut merupakan yang membuat anak menjadi rentan terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisariat Jendral Polisi Heri Winarko menyebutkan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja semakin meningkat,dimana ada pengingkatan sebesar 24 sampai 28 persen remaja yang menggunkan itu jika dilihat dalam permasalahan pendidikan mengenai Penyalahgunaan Narkoba bahwasannya tidak luput dari adanya Disfungsi keluarga yaitu dimana peran keluarga tidak mejalankan tugas dan fungsinya dalam keluarga dengan semestinya sehingga menyebabkan atau mempengaruhi keutuhan keluarga sebagai suatu satu fungsi keluarga adalah memberikan sosialisasi atau pendidikan terhadap anak mengenai nilai dan norma yang harus dilakukan oleh mereka apa yang seharusnya mereka lakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan,membentuk kepribribadiannya,mengontrol tingkah lakunya,sikapnya,serat melatih emosional anak dalam bersosialisasi dalam lingkungan Keluarga memberikan salah satu dampak yang terjadi pada anak yaitu adanya penyalahgunaan Narkoba pada kalangan pelajar yang pada dasarnya hal ini diakibatkan oleh peran keluarga atau orang tua yang tidak berfungsi dengan semestinya. Tidak dapat dipungkiri tindakan penyalahgunaan Narkoba pada pelajar pastinya terdapat factor –faktor yang menyebabkan mereka terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba seperti komunikasi antara siswa dengan orang tua tidak baik,perceraian orang tua,kekerasan terhadap anak,factor itu siswa atau pelajar menganggap bahwa menggunakan Narkoba memberikan efek kepercayaan diri terhadap mereka dan dapat menghilangkan stress atas apa yang siwa atau pelajar tersebut alami dalam persepsi atau sugesti factor-faktor penyebab siswa dapat melakukan tindakan penyalahgunaan Narkoba dapat diatasi dengan adanya Pendidikan Narkoba yang ditanamkan pada para siswa yang dilakukan oleh guru maupun orangtua. Selain itu Menjalin hubungan antara Keluarga dengan Sekolah tentunya perlu dilakukan dalam hal ini tentunya bukan hanya sekolah dapat mengetahui pola interaksi yang terjalin antara orang tua dengan siswa tetapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh orangtua agar dapat mengetahui bagaimana proses perkembangan yang terjadi didalam sekolah sehingga tidak dapat dipungkiri dalam proses menjalin hubungan antara keluarga dengan sekolah dapat diselipkan bagaimana pendidikan Narkotika perlu diberikan pemahaman dalam keluarga yang nantinya akan disampaikan atau diberikan kepada siswaanak Salah satu bentuk pendidikan narkoba adalah adanya sosialisasi mengenai bahaya dan dampak negative dari penyalahgunaan Narkoba dengan cara menerapkan kehidupan yang sehat,menjalin komunikasi yang baik dengan orangtua maupun dengan guru,membekali siswa dengan nilai dan norma yang baik sehingga mereka dapat menghinadri dan mencegah penyalahgunaan Narkoba, Sebab pendidikan Narkoba sedari dini perlu ditanamkan dalam diri siswa karena mencegah lebih baik dari pada mengobati. Lihat Pendidikan Selengkapnya Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dan Pelajar Serta Pandangan Dalam Agama IslamNaily Himmatul UlyaNailyhilya 3120008 Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya atau biasa disingkat dengan istilah narkoba. Narkoba merupakan obat berbahaya yang dapat membuat seseorang menjadi lumpuh atau mati rasa akibat mengkonsumsinya. Ada beberapa macam dari narkotika ialah opioida, morfin, codein, heroin, ganja, metadon, dan kokain. Macam-macam psikotropika yaitu amphetamine dan ATS Amphetamine Type Stimulants. Macam-macam dari bahan adiktif lainnya yaitu alkohol, kafein atau caffine, zat sedatif dan hipnotika, halusinogen dan inhalansia. Ada beberapa jenis narkoba yang digunakan untuk kesehatan, membantu kegiatan medis, dan juga digunakan untuk penelitian. Namun, ada beberapa orang yang terkadang melakukan penyalahgunaan terhadap narkoba. Penyalahgunaan narkoba menjadi suatu masalah besar bagi semua bangsa termasuk di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba kebanyakan terjadi di kalangan remaja dan pelajar. Faktor yang memengaruhi para remaja dan pelajar mengkonsumsi narkoba di antaranya yaitu karena kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua yang tidak dapat dirasakan oleh anak. Orang tua yang kurang menberikan perhatian dan kasih sayang dapat mengakibatkan pergaulan anak tidak terkontrol. Selain itu, pengetahuan ilmu agama yang masih kurang, minimnya pengetahuan mengenai narkoba, lari dari masalah yang sedang dihadapi hanya untuk kesenangan sesaat, dan mendapat pengaruh dari teman-temannya yang sudah terjerumus dalam narkoba. Awalnya para pengguna narkoba hanya coba-coba namun lama kelamaan dapat menimbulkan ketergantungan. Jika seseorang terlanjur kecanduan mengkonsumsi narkoba banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan. Jika narkoba dikonsumsi secara terus menerus dan melebihi dosis dapat mengakibatkan ketergantungan. Ketergantungan ini akan mengakibatkan gangguan pada penggunanya. Penyalahgunaan narkoba juga menjadi salah satu sumber tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketenteraman dalam kehidupan masyarakat. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba bagi remaja dan pelajar di antaranya terjadi perubahan sikap, perilaku dan kepribadian pada diri remaja dan pelajar, mereka akan sering membolos ketika jam sekolah, turunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran sekolah, menjadi pribadi yang pemalas, mudah marah, mudah mengantuk, bahkan dapat melakukan tindakan pencurian hanya untuk membeli narkoba. Selain itu, penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan berubahnya perilaku dan juga kesadaran pada penggunanya. Penyalahgunaan narkoba juga membahayakan kesehatan penggunanya. Efek jika melakukan penyalahgunaan narkoba yaitu dapat mengakibatkan penggunanya depresan pengguna narkoba akan merasa tenang, dan jika kelebihan dosis dapat menyebabkan kematian, stimulan merangsang fungsi tubuh serta meningkatkan kegairahan dan kesadaran, dan halusinogen menyebabkan halusinasi pada penggunanya. Al-Qur'an menjelaskan bahwa sebagai manusia kita harus menjaga serta membentengi diri dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan pada tubuh. Salah satu caranya yaitu dengan mengkonsumsi makanan ataupun minuman yang halal dan baik. Mengkonsumsi makanan yang halal dan baik merupakan salah satu wujud akhlak terhadap diri sendiri, menjaga dan melindungi tubuh dari hal-hal yang tidak baik bagi kesehatan serta tidak merusak diri sendiri. Sebagaimana tertera dalam firman Allah swt., yang berbunyi Artinya " Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sungguh, syaitan itu musuh yang nyata bagimu" QS. Al-Baqarah 168. 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya - Para penghayat kepercayaan di Indonesia boleh bernapas lega. Perjuangan panjang dan berliku mereka untuk mendapat pengakuan negara dalam catatan administrasi kependudukan lewat uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan dikabulkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi MK Arief Hidayat pada Selasa 7/11/2017. Arief menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan". Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 5 yang dinilai MK tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para pemohon; Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, merasa aturan yang terdapat dalam Pasal 61 ayat 1, 2 dan Pasal 64 ayat 1, 2 Undang-Undang Administrasi Kependudukan merugikan mereka. Para penghayat kepercayaan kesulitan saat mengurus Kartu Keluarga KK, Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP, akte nikah, akte kelahiran, hingga mengakses pekerjaan, hak atas jaminan sosial. Untuk KK dan e-KTP, ada banyak penghayat yang dipaksa memilih salah satu dari enam agama resmi. Melalui keputusan MK tersebut para penghayat kini bisa mencatatkan kepercayaannya di dokumen resmi negara. Langkah ini merupakan kemajuan besar bagi para penghayat yang selama ini ingin diperlakukan setara sebagaimana warga negara Indonesia lain, serta tak lagi mengalami tindak diskriminasi di ranah administratif maupun di ranah sosial-politik. Baca juga Agama-agama yang Terpinggirkan Namun, respons masyarakat terutama di lingkaran elite organisasi masyarakat, tak seluruhnya mengapresiasi positif. Salah satunya datang dari Yunahar Ilyas, Ketua Bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh PP Muhammadiyah, yang mempertanyakan alasan MK mengabulkan gugatan pemohon. Ia berkeyakinan jika kepercayaan yang dianut para penghayat bukanlah agama, sehingga ia nilai tak perlu dimasukkan ke kolom agama KTP. Pendapatnya selaras dengan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin. Pada akhir Agustus 2017 lalu menyatakan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan bukan agama sehingga tidak perlu dimasukkan ke kolom agama di KTP. “Bukan dalam pengertian agama yang secara ilmiah. Berdasarkan wahyu atau berdasarkan semacam ilham. Kemudian membentuk kitab suci, ada pembawanya, ada sistem ritusnya,” kata Din. Samsul Maarif, pengajar pada Center for Religious and Cross-cultural Studies CRCS UGM yang menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang polemik penghayat kepercayaan di MK, menegaskan bahwa sesungguhnya definisi "agama" secara formal di Indonesia tak pernah ada. Saat dihubungi Tirto, ia menjelaskan bahwa ketiadaan ini menjadi akar diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan di Indonesia. “Pernah diusulkan di tahun 1950-an oleh Departemen Agama namun ditolak oleh sejumlah kelompok non-muslim dan muslim juga. Usaha itu digunakan untuk menargetkan kelompok Islam yang cenderung abangan atau tidak ortodoks. Usaha ini bagi saya adalah infiltrasi suatu kelompok kepada negara agar bisa mengontrol kelompok lain karena pada dasarnya definisi yang diusulkan bersifat sektarian, spesifik, sempit, dan hanya bisa dipakai untuk mendefinisikan Islam saja.” jelasnya pada Kamis 10/11/2017. Baca juga Sebait Maaf untuk Orang-orang Adat Akibat "agama" tak memiliki definisi formalnya, Samsul menilai ia tak bisa dijadikan rujukan untuk mengatur undang-undang menyangkut kewarganegaraan para penghayat. Jika dipakai pun, imbuhnya, definisi itu akan melahirkan diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan sebab jika ingin diakui negara maka kepercayaan itu mesti menyesuaikan diri dulu. “Usaha mendefinisikan agama kental intrik politik, jadi dipakai untuk meng-include merangkul beberapa kelompok tapi juga meng-exclude mengecualikan beberapa kelompok lain.” tegasnya. Samsul menilai pemerintah Orde Baru pada awalnya memperlakukan para penghayat kepercayaan dengan cukup baik karena TAP MPR tahun 1973 menyebutkan aliran kepercayaan setara dengan agama. Namun, perubahan TAP MPR Nomor 478 yang isinya menyebut kepercayaan termasuk dalam kategori kebudayaan, bukan termasuk agama. Di tahun yang sama pemerintah juga meresmikan 5 agama yang diakui negara kini jadi 6, penghayat kepercayaan wajib berafiliasi ke salah satunya, dan kolom agama di KTP diciptakan untuk pertama kali. Setelah reformasi mulai muncul wacana tentang hak asasi manusia menguat, terutama bicara soal diskriminasi, salah satunya adalah di ranah kepercayaan. Perjuangan untuk menyetarakan hak bagi para penghayat kepercayaan makin intens dan menuai sejumlah hasil, walaupun belum ideal. Misalnya kebijakan pengosongan kolom agama di KTP, yang bagi Samsul menunjukkan tidak ada pengakuan dari negara sebab tetap membedakan penganut kepercayaan dengan penganut agama resmi . “Pengosongan juga memfasilitasi menjamurnya stigma sosial, contohnya stigma mereka yang kosong kolom agamanya dianggap anggota PKI. Dulu negara berargumen penulisan nama kepercayaan akan merepotkan secara administratif karena jumlahnya diperkirakan ratusan. Ditulis 'kepercayaan' itu pun menurut saya sudah cukup memfasilitasi kelompok penghayat yang masing-masing punya nama.” jelasnya. Baca juga Diskriminasi Penganut Kepercayaan Tak hanya di Indonesia, pendefinisian "agama" juga bermasalah di tingkat global—termasuk di bidang kajian perbandingan agama. Konstruksinya, menurut Samsul, selalu didasarkan pada agama besar yang pengikutnya tersebar di mana-mana. Kepercayaan lokal menjauhi kondisi yang serupa karena lingkup komunitasnya cenderung terbatas teritori. Penghayat kepercayaan Ajaran Samin, misalnya, hanya ada di Blora Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Samsul menilai kasus yang terjadi di Indonesia cukup unik. Indonesia mengklaim dirinya plural tapi agama yang diakui hanya enam. Padahal secara konkret ada banyak kepercayaan yang tidak diakui secara setara apalagi diakomodasi dengan semestinya. Negara sekuler seperti Amerika Serikat atau Inggris tidak mengurusi agama, kata Samsul, sehingga tak melebar ke urusan administrasi. Meski demikian kebebasan menjalankan keyakinan tetap dijunjung tinggi. “Di Selandia Baru pemerintah dan warganya enggak terlalu banyak ngomong tentang agama, tetapi tradisi dan kepercayaan lokal dihargai. Bahkan sudah sampai ke peraturan bahwa mata air dan sungai itu dilihat sebagai subjek hukum dan dijaga oleh penduduk di sekitarnya. Peraturannya termasuk baru, baru beberapa tahun yang lalu, dan semakin melindungi hak hidup komunitas lokal dan kepercayaannya sendiri,”paparnya. Ia pun merasa heran dengan kekhawatiran berlebihan Wasekjen DPP PPP Ahmad Baidowi yang memandang putusan baru MK akan menjadi alasan bagi pemeluk agama lain untuk tidak menjalankan ritual peribadatan mereka. Baidowi juga menilai keputusan tersebut bisa menjadi alat terselubung bagi paham-paham yang dilarang di negeri ini untuk berkembang dengan berdalih aliran kepercayaan. "Jangan sampai paham-paham agama atau paham lain yang dilarang dimasukkan dalam aliran kepercayaan. Bisa jadi misalnya paham komunis agar enggak terdeteksi ditulis aliran kepercayaan," kata Baidowi kepada Tirto, Rabu 8/11/2017. Baca juga Zahid Hussein, Jenderal Aliran Kepercayaan dan Soeharto Keputusan MK, menurut Samsul, justru menjadi syarat agar kelompok penghayat tak dipaksa pindah keyakinan sampai tak bisa menjalankan keyakinan mereka dengan baik. Keputusan MK adalah syarat minimal agar para penghayat mendapatkan haknya di ranah administrasi. Lebih penting lagi, adalah pemenuhan tiga hak pokok pengakuan, representasi, dan redistribusi bagi para penghayat kepercayaan. “Karena eksistensinya diakui di ruang publik, maka lahir representasi. Contohnya di dunia pendidikan. Setelah putusan MK ini, status mereka harus diinformasikan ke peserta didik. Pendidikan agama ada, maka pendidikan kepercayaan juga harus ada.” “Redistribusi berarti berbagai hal yang negara sediakan fasilitasnya untuk publik juga harus menjangkau kelompok kepercayaan. Misalnya tak boleh didiskriminasi saat akan mendaftar kerja apapun—apalagi kerja di pemerintahan. Diskriminasi harus berbuah pelanggaran. Ekonomi, politik, semuanya juga harus setara,” pungkasnya. Tak lama usai putusan MK muncul, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji kementeriannya akan segera melaksanakan amanat putusan MK. "Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia," kata Tjahjo seperti dilansir laman menambahkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri akan memasukan data aliran kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data itu diperoleh, maka Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base, serta melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten dan kota. - Hukum Reporter Akhmad Muawal HasanPenulis Akhmad Muawal HasanEditor Windu Jusuf

pro dan kontra kurangnya pendidikan agama penyebab penyalahgunaan narkoba